Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB)
DPPKB adalah instansi pemerintah daerah yang menangani pengendalian kependudukan dan program keluarga berencana.
Tugas & Fungsi
- Pengendalian Kependudukan
- Pemantauan laju pertumbuhan penduduk
- Penyusunan data kependudukan
- 
Pengelolaan program KKBPK (Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga) 
- 
Program Keluarga Berencana 
- Pelayanan kontrasepsi
- Pembinaan peserta KB aktif
- 
Sosialisasi program KB 
- 
Pembangunan Keluarga 
- Bina Keluarga Balita (BKB)
- Pembinaan ketahanan keluarga
- 
Pemberdayaan ekonomi keluarga 
- 
Advokasi & KIE 
- Penyuluhan kesehatan reproduksi
- Pencegahan perkawinan anak
- Promosi keluarga kecil bahagia
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pengendalian Penduduk
- Bidang Keluarga Berencana
- Bidang Pembangunan Keluarga
- UPTD:
- Pusat Pelayanan KB
- Bina Keluarga Lansia
- Posyandu KB
Landasan Hukum: UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan
Catatan: - Nama instansi bervariasi (DPPKBP2A, Dinas PPKB) - Berkoordinasi dengan BKKBN Pusat - Memiliki program "GenRe" (Generasi Berencana) untuk remaja
