Dinas Perdagangan
Dinas Perdagangan adalah instansi pemerintah daerah yang mengatur dan mengembangkan sektor perdagangan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Pengawasan Pasar
- Pengelolaan pasar tradisional/modern
- Pengawasan harga sembako
- 
Penertiban pasar ilegal 
- 
Perizinan Usaha 
- Penerbitan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Registrasi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- 
Sertifikasi produk lokal 
- 
Pengendalian Barang 
- Pengawasan distribusi BPPOM
- Pengendalian minyak goreng/gas
- 
Pemantauan stok pangan strategis 
- 
Pengembangan Ekspor 
- Fasilitasi UKM go international
- Promosi produk unggulan daerah
- Pembinaan eksportir pemula
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Perdagangan Dalam Negeri
- Bidang Perizinan dan Perlindungan Konsumen
- Bidang Perdagangan Luar Negeri
- UPTD Pasar dan Pengujian Barang
Landasan Hukum: UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan PP No. 29/2021
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Disdagkop, Disperindag, Dinas Perindustrian dan Perdagangan) - Memiliki program "Pasar Sehat" dan "Pasar Modern" - Mengelola sistem informasi harga pangan harian
