Dinas Perindustrian
Dinas Perindustrian adalah instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pembinaan sektor industri di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Pengembangan Industri
- Fasilitasi investasi industri
- Pembinaan IKM (Industri Kecil Menengah)
- 
Pengembangan klaster industri unggulan 
- 
Standardisasi & Teknologi 
- Penerapan standar mutu produk
- Alih teknologi industri
- 
Sertifikasi industri halal 
- 
Pemasaran & Promosi 
- Fasilitasi pemasaran produk lokal
- Partisipasi pameran industri
- 
Pengembangan e-commerce UMKM 
- 
Lingkungan Industri 
- Pengawasan industri ramah lingkungan
- Pembinaan kawasan industri
- Penanganan limbah industri
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Pengembangan Industri
- Bidang Investasi dan Fasilitasi
- Bidang Standardisasi dan Teknologi
- UPTD Balai Latihan Kerja Industri
Landasan Hukum: UU No. 3/2014 tentang Perindustrian
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Disperindag, Disperin, Dinas UKM dan Perindustrian) - Memiliki program "One Village One Product" - Berkoordinasi dengan Kemenperin untuk kebijakan nasional
