Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Dispertan KP adalah instansi teknis daerah yang menangani pengembangan pertanian dan jaminan ketersediaan pangan di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Produksi Pertanian
- Penyediaan benih/bibit unggul
- Pengembangan pertanian modern
- 
Peningkatan produktivitas tanaman pangan 
- 
Ketahanan Pangan 
- Pemantauan stok pangan strategis
- Pengembangan lumbung pangan
- 
Penanganan kerawanan pangan 
- 
Pemasaran Hasil Pertanian 
- Fasilitasi distribusi hasil pertanian
- Pengembangan pasar tani
- 
Stabilisasi harga komoditas 
- 
Pengendalian & Perlindungan 
- Pengawasan hama penyakit tanaman
- Sertifikasi organik
- Pengendalian alih fungsi lahan
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Tanaman Pangan
- Bidang Hortikultura
- Bidang Peternakan
- Bidang Ketahanan Pangan
- UPTD:
- Balai Benih
- Laboratorium Pertanian
- Pos Penyuluhan
Landasan Hukum: UU No. 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian & UU No. 18/2012 tentang Pangan
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Distan, Dispertan, Dinas Pangan) - Memiliki program "Kawasan Rumah Pangan Lestari" - Mengelola sistem informasi geografis lahan pertanian
