Dinas Sosial
Dinas Sosial adalah instansi pemerintah daerah yang menangani masalah kesejahteraan sosial di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Tugas & Fungsi
- Perlindungan Sosial
- Penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
- Rehabilitasi sosial korban narkoba/NAPZA
- 
Penanganan gelandangan dan pengemis 
- 
Bantuan Sosial 
- Penyaluran bansos (PKH, BST, BPNT)
- Bantuan untuk lansia terlantar
- 
Bantuan penyandang disabilitas 
- 
Penanggulangan Bencana 
- Pendistribusian logistik bencana
- Rehabilitasi korban bencana
- 
Trauma healing pasca bencana 
- 
Pemberdayaan Sosial 
- Pelatihan keterampilan warga miskin
- Pendampingan keluarga pra-sejahtera
- Pengembangan komunitas adat terpencil
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
- Bidang Rehabilitasi Sosial
- Bidang Perlindungan Sosial
- Bidang Pemberdayaan Sosial
- UPTD:
- Panti Sosial
- Rumah Perlindungan Sosial
- Balai Rehabilitasi
Landasan Hukum: UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Catatan: - Nama instansi bervariasi (Dinsos, Dinas Sosial dan PPKB) - Bekerja sama dengan Kemensos dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) - Memiliki nomor pengaduan untuk masalah sosial di beberapa daerah
