Inspektorat
Inspektorat adalah perangkat daerah yang melaksanakan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tugas & Fungsi
- Pengawasan Aparatur
- Audit kinerja dan keuangan SKPD
- Pemeriksaan laporan keuangan
- 
Pengawasan pelayanan publik 
- 
Pencegahan KKN 
- Pemantauan zona integritas
- Pemeriksaan dugaan penyimpangan
- 
Pencegahan gratifikasi 
- 
Evaluasi Kinerja 
- Assesmen capaian program
- Pengukuran indikator kinerja
- 
Rekomendasi perbaikan 
- 
Pengaduan Masyarakat 
- Penanganan laporan masyarakat
- Investigasi pengaduan
- Whistleblowing system
Struktur Organisasi
- Inspektur (eselon II)
- Sekretariat
- Bidang Pengawasan I (administrasi)
- Bidang Pengawasan II (keuangan)
- Bidang Pengawasan III (kinerja)
- Auditor fungsional
Landasan Hukum: UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 60/2008
Catatan: - Memiliki kewenangan melakukan audit tanpa pemberitahuan - Bekerja independen namun bertanggungjawab ke kepala daerah - Menggunakan sistem pengawasan berbasis risiko (SPIP)
