Satuan Polisi Pamong Praja
Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum.
Tugas & Fungsi
- Penegakan Perda
- Pengawasan izin usaha/membangun
- 
Penertiban PKL dan reklame ilegal 
- 
Ketertiban Umum 
- Penanganan kerumunan massa
- 
Pengamanan acara resmi pemerintah 
- 
Penanganan Bencana 
- Evakuasi korban bencana
- 
Pengamanan lokasi terdampak 
- 
Perlindungan Masyarakat 
- Penindakan praktik judi/miras ilegal
- Pembubaran aktivitas ilegal
Struktur Organisasi
- Kepala Satpol PP (Biasanya eselon II)
- Bidang Penegakan Perda
- Bidang Ketertiban Umum
- Bidang Perlindungan Masyarakat
- Unit Intelijen & Pengawasan
- Unit Reaksi Cepat (URC)
Landasan Hukum: UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah & PP No. 6/2010 tentang Satpol PP
Catatan:
- Di beberapa daerah disebut "Satpol PP & Damkar" (terintegrasi dengan pemadam kebakaran)
- Memiliki seragam khas biru/hijau dengan badge daerah
- Bekerja sama dengan TNI/Polri dalam operasi gabungan
