Sekretariat Daerah (Setda)
Sekretariat Daerah adalah perangkat daerah yang berfungsi sebagai koordinator dan pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tugas & Fungsi
- Koordinasi Pemerintahan
- Penyiapan kebijakan kepala daerah
- Harmonisasi program SKPD
- 
Pengendalian evaluasi kebijakan 
- 
Administrasi Pemerintahan 
- Pengelolaan surat menyurat resmi
- Dokumentasi peraturan daerah
- 
Administrasi kepegawaian pimpinan 
- 
Perencanaan Pembangunan 
- Penyusunan RPJMD/RKPD
- Koordinasi musrenbang
- 
Pemantauan proyek strategis 
- 
Hubungan Kelembagaan 
- Koordinasi vertikal (pusat-daerah)
- Kerjasama antar daerah
- Protokoler dan hubungan masyarakat
Struktur Organisasi
- Sekretaris Daerah (Sekda - jabatan eselon Ib)
- Asisten Pemerintahan
- Asisten Pembangunan
- Asisten Administrasi
- Asisten Kesejahteraan
- Bagian-bagian:
- Hukum
- Organisasi
- Komunikasi Publik
- Protokol
Landasan Hukum: UU No. 23/2014 dan Permendagri No. 90/2019
Catatan: - Sekda merupakan jabatan karir tertinggi di pemda - Bertindak sebagai pelaksana harian saat kepala daerah berhalangan - Memiliki peran kunci dalam koordinasi antar OPD
