Dinas Perhubungan
Dishub adalah instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan transportasi dan lalu lintas di wilayahnya.
Tugas & Fungsi
- Pengelolaan Transportasi
 - Perencanaan jaringan transportasi
 - Pengaturan trayek angkutan umum
 - 
Pembinaan operator transportasi
 - 
Lalu Lintas & Angkutan Jalan
 - Pengujian kendaraan bermotor
 - Penataan rambu lalu lintas
 - 
Pengawasan angkutan barang
 - 
Infrastruktur Transportasi
 - Pembangunan/pemeliharaan jalan provinsi
 - Pengelolaan terminal & halte
 - 
Pengawasan jembatan timbang
 - 
Keselamatan Transportasi
 - Sertifikasi kelayakan kendaraan
 - Pemeriksaan alat transportasi
 - Penanganan kecelakaan lalu lintas
 
Struktur Organisasi
- Kepala Dinas
 - Bidang Lalu Lintas
 - Bidang Angkutan
 - Bidang Prasarana
 - UPTD:
 - Unit Pengujian Kendaraan
 - Terminal Tipe A
 - Pos Pengawasan Jalan
 
Landasan Hukum: UU No. 22/2009 tentang LLAJ
Catatan: - Mengelola sistem e-tilang di beberapa daerah - Memiliki program "road safety" untuk keselamatan jalan - Berkoordinasi dengan Kemenhub untuk kebijakan nasional
