Sekretariat Daerah (Setda)

Sekretariat Daerah adalah perangkat daerah yang berfungsi sebagai koordinator dan pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tugas & Fungsi

  1. Koordinasi Pemerintahan
  2. Penyiapan kebijakan kepala daerah
  3. Harmonisasi program SKPD
  4. Pengendalian evaluasi kebijakan

  5. Administrasi Pemerintahan

  6. Pengelolaan surat menyurat resmi
  7. Dokumentasi peraturan daerah
  8. Administrasi kepegawaian pimpinan

  9. Perencanaan Pembangunan

  10. Penyusunan RPJMD/RKPD
  11. Koordinasi musrenbang
  12. Pemantauan proyek strategis

  13. Hubungan Kelembagaan

  14. Koordinasi vertikal (pusat-daerah)
  15. Kerjasama antar daerah
  16. Protokoler dan hubungan masyarakat

Struktur Organisasi

  • Sekretaris Daerah (Sekda - jabatan eselon Ib)
  • Asisten Pemerintahan
  • Asisten Pembangunan
  • Asisten Administrasi
  • Asisten Kesejahteraan
  • Bagian-bagian:
  • Hukum
  • Organisasi
  • Komunikasi Publik
  • Protokol

Landasan Hukum: UU No. 23/2014 dan Permendagri No. 90/2019

Catatan: - Sekda merupakan jabatan karir tertinggi di pemda - Bertindak sebagai pelaksana harian saat kepala daerah berhalangan - Memiliki peran kunci dalam koordinasi antar OPD