Sekretariat Daerah (Setda)
Sekretariat Daerah adalah perangkat daerah yang berfungsi sebagai koordinator dan pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tugas & Fungsi
- Koordinasi Pemerintahan
- Penyiapan kebijakan kepala daerah
- Harmonisasi program SKPD
-
Pengendalian evaluasi kebijakan
-
Administrasi Pemerintahan
- Pengelolaan surat menyurat resmi
- Dokumentasi peraturan daerah
-
Administrasi kepegawaian pimpinan
-
Perencanaan Pembangunan
- Penyusunan RPJMD/RKPD
- Koordinasi musrenbang
-
Pemantauan proyek strategis
-
Hubungan Kelembagaan
- Koordinasi vertikal (pusat-daerah)
- Kerjasama antar daerah
- Protokoler dan hubungan masyarakat
Struktur Organisasi
- Sekretaris Daerah (Sekda - jabatan eselon Ib)
- Asisten Pemerintahan
- Asisten Pembangunan
- Asisten Administrasi
- Asisten Kesejahteraan
- Bagian-bagian:
- Hukum
- Organisasi
- Komunikasi Publik
- Protokol
Landasan Hukum: UU No. 23/2014 dan Permendagri No. 90/2019
Catatan: - Sekda merupakan jabatan karir tertinggi di pemda - Bertindak sebagai pelaksana harian saat kepala daerah berhalangan - Memiliki peran kunci dalam koordinasi antar OPD